
ANALISIS YURIDIS TENTANG
KEDUDUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 34 TAHUN 2004
Berdasarkan
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan bahwa : (1) TNI, sebagai
alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a. Penangkalan terhadap setiap bentuk
ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap
kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. Penindak terhadap setiap bentuk
ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. Pemulihan terhadap kondisi keamanan
negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Analisis yuridis tentang kedudukan TNI
menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI kedudukan TNI sebagai
militer di Indonesia juga mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang berisi :
(1)
Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan dibawah
presiden.
(2)
Dalam kebijakan dan strategi pertahanan dan dukungan administrasi TNI dibawah
koordinasi Departemen Keamanan.
Presiden sebagai kepala pemerintahan
eksekutif langsung bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas ketiga
angkatan tentara itu sehingga presiden bisa disebut dengan istilah Panglima
Tertinggi (Asshiddiqie : 132)
Menurut Andrizal(2014). Setelah
berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kedudukan TNI sebagai
militer di Indonesia mengalami perubahan yaitu dalam pengerahan dan penggunaan
kekuatan militer, TNI kedudukan di bawah Presiden. Dalam kebijakan dan strategi
pertahahan, dukungan administrasi TNI di bawah koordinasi Departemen Keamanan.
Sumber : Jurnal Online Unja.ac.id - Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004
Comments