Image result for tni manunggal rakyat


ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan bahwa : (1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a. Penangkalan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. Pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Analisis yuridis tentang kedudukan TNI menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI kedudukan TNI sebagai militer di Indonesia juga mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang berisi :
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan dibawah presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan dan dukungan administrasi TNI dibawah koordinasi Departemen Keamanan.
Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif langsung bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas ketiga angkatan tentara itu sehingga presiden bisa disebut dengan istilah Panglima Tertinggi (Asshiddiqie : 132)

Menurut Andrizal(2014). Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kedudukan TNI sebagai militer di Indonesia mengalami perubahan yaitu dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI kedudukan di bawah Presiden. Dalam kebijakan dan strategi pertahahan, dukungan administrasi TNI di bawah koordinasi Departemen Keamanan.


Sumber : Jurnal Online Unja.ac.id - Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004

Comments