Definisi dan Fungsi Legislatif,Eksekutif ,dan Yudikatif
Selamat datang
diblog bagugus.blogspot.com kali ini saya akan
membahas lembaga-lembaga yang mengurus roda pemerintahan di Indonesia . Indonesia
merupakan Negara hukum ,UUD 1945 menduduki posisi pertama di Indonesia sebagai dasar
acuan dari konstitusi . Pemerintahan
Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar
Indonesia
adalah sebuah negara yang terdiri dari berbagai lembaga kenegaraan sesuai
dengan fungsinya masing-masing. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Indonesia
dikendalikan oleh sejumlah lembaga penting diikuti oleh lembaga legislatif
,eksekutif ,dan yudikatif. Dimana perannya sangat dibutuhkan dalam tatanan Negara,
bila salah satu dari lembaga ini tidak ada maka akan seperti orang yang
berjalan pincang. Lembaga-lembaga ini memiliki wewenangnya masing-masing ,namun
semua lembaga ini ada pembatas agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan
tugasnya.
Bagi anda yang masih belum sepenuhnya paham ,melalui
blog Bagugus.blogspot.com akan memberikan
penjelasan definisi dan fungsi lembaga-lembaga. Berikut penjelasan ringkas yang
dapat saya paparkan melalui blog ini terkait definisi dan fungsi legislatif
,eksekutif,dan yudikatif.
1. LEMBAGA LEGISLATIF
Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia
yang memiliki tugas untuk membuat,menciptakan undang-undang ,lembaga legislatif
berhak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lembaga yang
mengawasi pemerintahan yang menjalankan
undang-undang. Legislatif ini berasal dari politikus yang berasal dari partai
politik. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR dan BPK.
2. LEMBAGA EKSEKUTIF
Eksekutif adalah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia yang
bertugas eksekutor atau pelaksana undang-undang yang dibuat legislatif. Eksekutif
terdiri dari kepala pemerintah yaitu Presiden dan Wakil Presiden. presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara . Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
dan menetapkan peraturan pemerintah. Di daerah kota/kabupaten eksekutif adalah Gubernur dan Wagub,Bupati
dan Wabup yang memiliki tugas yang sama.
3.
LEMBAGA YUDIKATIF
Yudikatif adalah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia sebagai
lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan.. Yudikatif meliputi Mahkamah Agung,dan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tetinggi di Indonesia
ialah Pengadilan Tata Usaha dan Negara(PTUN)
yang menyelesaikan sengketa tanah ,sertifikasi dan sejenisnya.
Dari
uraian diatas, tentunya sudah dapat dipahami bahwa tugas legislatif adalah
untuk membuat undang-undang. Tugas eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana,
dan fungsi dari yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal serta pemantau
jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan. Ketiga lembaga
tersebut berperan penting dalam andil pelaksanaan pemerintahan yang ada di Indonesia.
Demikian blog
singkat ini dari bagugus.blogspot.com tentang Definisi dan fungsi Legislatif,
Eksekutif ,dan Yudikatif.semoga dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih ^_^
Comments