Definisi dan Fungsi Legislatif,Eksekutif ,dan Yudikatif



Selamat datang diblog bagugus.blogspot.com kali ini saya akan membahas lembaga-lembaga yang mengurus roda pemerintahan di Indonesia . Indonesia merupakan Negara hukum ,UUD 1945 menduduki posisi pertama di Indonesia sebagai dasar acuan  dari konstitusi .  Pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar
Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari berbagai lembaga kenegaraan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Indonesia dikendalikan oleh sejumlah lembaga penting diikuti oleh lembaga legislatif ,eksekutif ,dan yudikatif. Dimana perannya sangat dibutuhkan dalam tatanan Negara, bila salah satu dari lembaga ini tidak ada maka akan seperti orang yang berjalan pincang. Lembaga-lembaga ini memiliki wewenangnya masing-masing ,namun semua lembaga ini ada pembatas agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Bagi anda yang masih belum sepenuhnya paham ,melalui blog Bagugus.blogspot.com akan memberikan penjelasan definisi dan fungsi lembaga-lembaga. Berikut penjelasan ringkas yang dapat saya paparkan melalui blog ini terkait definisi dan fungsi legislatif ,eksekutif,dan yudikatif.

1.     LEMBAGA LEGISLATIF

Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia yang memiliki tugas untuk membuat,menciptakan undang-undang ,lembaga legislatif berhak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lembaga yang mengawasi  pemerintahan yang menjalankan undang-undang. Legislatif ini berasal dari politikus yang berasal dari partai politik. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR dan BPK.

2.     LEMBAGA EKSEKUTIF

Eksekutif  adalah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia yang bertugas eksekutor atau pelaksana undang-undang yang dibuat legislatif. Eksekutif terdiri dari kepala pemerintah yaitu Presiden dan Wakil Presiden. presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara . Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah. Di daerah kota/kabupaten eksekutif adalah Gubernur dan Wagub,Bupati dan Wabup yang memiliki tugas yang sama.
3.     LEMBAGA YUDIKATIF
Yudikatif adalah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan  menjadikan  hukum sebagai acuan.. Yudikatif meliputi  Mahkamah Agung,dan  Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tetinggi di Indonesia ialah Pengadilan Tata Usaha dan Negara(PTUN)  yang menyelesaikan sengketa tanah ,sertifikasi dan sejenisnya.

Dari uraian diatas, tentunya sudah dapat dipahami bahwa tugas legislatif adalah untuk membuat undang-undang. Tugas eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana, dan fungsi dari yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan. Ketiga lembaga tersebut berperan penting dalam andil pelaksanaan pemerintahan yang ada di Indonesia.

Demikian blog singkat ini dari bagugus.blogspot.com tentang Definisi dan fungsi Legislatif, Eksekutif ,dan Yudikatif.semoga dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih ^_^

Comments